Pengolahan nilai ijazah pada Kurikulum 2013 (K13) diatur berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
Pengolahan nilai ijazah pada Kurikulum Merdeka diatur berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
Raport Kurikulum Merdeka adalah laporan yang digunakan untuk menilai hasil belajar siswa, dengan menekankan sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan