
Pengolahan nilai ijazah pada Kurikulum 2013 (K13) diatur berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
Pengolahan nilai ijazah pada Kurikulum Merdeka diatur berdasarkan pedoman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
Secara umum, struktur kurikulum untuk setiap jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK) akan tetap memiliki mata pelajaran umum seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Informatika, Seni, Budaya, dan Prakarya, serta Muatan Lokal, dengan alokasi jam pelajaran yang disesuaikan.
Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru adalah dokumen resmi yang sangat penting di setiap satuan pendidikan (sekolah, madrasah, PAUD, dll.)